Polisi Selidiki Karhutla Kukar
Kapolres Kukar, AKBP
Khairul Basyar. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menyelidiki sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kukar. Kepolisian menegaskan, pelaku pembakaran yang terbukti menyebabkan karhutla dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dan terancam hukuman berat.
Berdasarkan data sementara
BPBD Kukar hingga 26 Agustus 2026, tercatat 67 kejadian karhutla dengan total
luas lahan terbakar mencapai 915,68 hektare.
Sanga-Sanga menjadi
wilayah dengan luasan terbesar mencapai 340 hektare, disusul Muara Kaman 130
hektare, Samboja 126 hektare, Muara Badak 107,25 hektare, dan Tabang 100
hektare.
Kapolres Kukar, AKBP
Khairul Basyar mengatakan, penanganan karhutla dilakukan bersama instansi
terkait, baik melalui pemadaman maupun langkah pencegahan dan penegakan hukum.
“Selain melakukan kegiatan
pemadaman, kita juga melakukan kegiatan preventif maupun represif,” ujarnya
saat di temui di kantor Diskominfo Kukar pada Rabu (26/8/2026).
Upaya pencegahan dilakukan
dengan patroli bersama instansi terkait, pepolisian juga terus mengingatkan
masyarakat agar tidak membuka lahan menggunakan cara pembakaran yang berpotensi
memicu kebakaran baru.
“Dengan kegiatan patroli
ini kami harapkan bisa memberikan informasi kepada seluruh masyarakat agar
jangan sampai melakukan kegiatan pembakaran terhadap lahan,” ujarnya.
Di sisi lain, kepolisian
mulai mengambil langkah represif terhadap sejumlah kejadian karhutla yang
ditemukan di Kukar.
Polisi kini melakukan
pendalaman untuk memastikan penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya unsur
pidana.
“Ada beberapa kejadian
kebakaran yang terjadi di wilayah Kukar yang saat ini kita tangani,” ungkapnya.
Proses penyelidikan dan
penyidikan masih berjalan. Ia mengatakan polisi belum membuka detail perkara
maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena proses penanganan
masih berlangsung.
“Kita sudah melakukan
kegiatan penyelidikan maupun penyidikan. Kalau sudah ada tersangka, nanti kita
rilis,” tegasnya.
Ia menegaskan, kepolisian
memiliki sejumlah instrumen hukum untuk menjerat pihak yang terbukti
menyebabkan karhutla.
Salah satunya UU Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 308, yang memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun
penjara.
Penindakan juga dapat dikenakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 108 jo
Pasal 69 Ayat (1) Huruf h serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan Pasal 108 jo Pasal 56.
“Pelaku karhutla bisa
dikenakan beberapa aturan pidana,” kata dia.
Sementara untuk perkara
pembakaran hutan, polisi dapat menggunakan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan Pasal 78 jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf d, dengan ancaman pidana
maksimal tiga tahun penjara.
Ia mengingatkan masyarakat
agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang aman untuk membuka
lahan.
Ia menegaskan, tindakan
tersebut tetap berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila api menyebabkan
kebakaran.
“Kami juga mengimbau
kepada seluruh masyarakat Kukar untuk tidak melakukan kegiatan pembukaan lahan
dengan cara pembakaran,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD
Kukar Ahmad Yani mengatakan, sejauh ini belum menerima laporan yang menunjukkan
adanya pembakaran oleh orang per orang sebagai penyebab kebakaran.
Ia menyebut terdapat
kebakaran yang diduga berkaitan dengan kondisi alam, termasuk panas yang muncul
dari material batu bara.
“Termasuk karena di situ
ada juga batu bara isinya itu menimbulkan panas dan terjadi kebakaran yang
tidak ada campur tangan manusia,” tuturnya.
Meski demikian, ia
menegaskan apabila ditemukan adanya aktivitas manusia yang memicu kebakaran,
pelakunya harus diproses secara tegas.
Terutama, lanjutnya,
apabila pembakaran dilakukan saat melakukan aktivitas di lahan dan kemudian
menimbulkan titik api.
“Tetapi kalau yang campur
tangan manusia dengan cara membakar, karena melakukan aktivitas kemudian di
situ ada titik atau nyala api yang membuat kebakaran, itu harus ditindak
tegas,” ujarnya.
Ia menilai penanganan
karhutla tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan
seluruh pihak.
Ia mengajak masyarakat dan
pemerintah bersama-sama membantu memadamkan kebakaran serta mencegah munculnya
titik api baru.
“Sehingga tentu ini adalah
tanggung jawab bersama. Mari kita padamkan,” pungkasnya. (kriz)